Selasa, 10 Mei 2011

Muatan Konstitusi Negara


·        Pernyataan tentang gagasan politik, moral dan keagamaan : Pernyataan ini biasanya akan memuat pernyataan tentang pengakuan Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan keadilan, persamaan, kebahagiaan umum dan lainnya akan dijamin melalui konstitusi.
·        Ketentuan tentang struktur organisasi Negara : Memuat tentang pembagian kekuasaan atas eksekutif, legislative dan yudikatif.
·        Ketentuan tentang perlindungan Hak Asasi manusia : Ketentuan yang menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia.
·        Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar : Ketentuan ini dilakukan agar undang-undang tidak ketinggalan jaman. Sehingga ditentukan prosedur perubahannya.
·        Larangan membuat sifat tertentu dari indang-undang dasar : Hal ini biasanya dilakukan untuk menghindari terulanf kembalinya hal-hal yang baru saja di atasi. Seperti contoh hal  yang baru saja di atasi seperti system pemerintahan sebelum reformasi.

Klasifikasi Konstitusi Di Indonesia
            Dari berbagai pendapat yang kami dapat dari sumber-sumber. Kami simpulkan sebagai berikut :
v  Konstitusi bernaskah dan konstitusi tidak bermasalah
v  Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid
v  Konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat tinggi
v  Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
v  Konstitusi system pemerintahan parlementer dan tidak parlementer
v  Konstitusi republik dan konstitusi kerajaan
v  Konstitusi demokratik dan otokratik
Ciri – Ciri sebuah konstitusi
            Semua konstitusi selalu menjadi kekuasaan sebagai  perhatian, karena kekuasaan itu pada dasarnya memang perlu di batai dan siatur sebagaimana mestinya. Oleh karena itu pembatasan kekuasaan umumnya di anggap sebagai cirri umum sebagai konstitusi  
Ø  Perubahan kedudukan antara pemerintah dan yang diperintah
Ø  Pembagian kekuasaan antar berbagai lembaga Negara, peranan dan pengaruhnya bagi stabilitas dan dinamika pemerintahan dan bagi kepentingan umum
Ø  Tujuan Negara dilaksanakan berbagai lembaga Negara
Ø  Jaminan hak Asasi Manusia
Ø  Tentang partisipasi rakyatdalam system perencanaan pelaksanaan pengawasan dan pertanggungjawaban pemerinta,

Perbandingan Konstitusi Negara Republik Indonesia dengan Negara Liberal Dan Komunis
ü  Konstitusi Negara Negara Republik Indonesia : Bersumber pada UUD 1945 dan Pancasila. Kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan
ü  Konstitusi Negara Liberal : Liberalisme adalah usaha perjuangan menuju kebebasan. Liberalisme politik dan liberalisme rohaniah berdasar pada keyakinan bahwa semua sumber kemajuan terletak pada perkembangan kepribadian manusia  yang bebas, dimana masyarakat dapat menarik keuntungan sepenuhnya dari daya ciota manusia.
ü  Konstitusi pada Negara Komunis : Komunisme tidak hanya merupakan system politik menjadi dasar bagi konstitusi di republik china, Tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Seperti Gagasan Monoisme : Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan yang ada di masyarakat, kareba dianggap bahwa setiap golongan punya pemikiran sendiri yang dapat menimbulkan perpecahan. Selain itu juga Diungkapkan bahwa Kekerasan dipandang alat yang sah untuk mencapai komunisme : Alat kejaksaan seperti polisi, tentara diabdikan guna mencapai Komunisme.

Prosedur Perubahan Konstitusi
o   Renawal (pembaharuan) : perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang dilakukan adalah konstitusi yang baru. Sehingga mengubah secara keseluruhan isi redaksinya, Contohnya adalah Negara Belanda, jerman, dan Perancis
o   Amandemen (perubahan) : peruabahan ini tetap memberlakukan konstitusi yang asli. Hasil amandemen itu merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi yang asli.
Suatu UUD dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur membuat Undang-Undang Dasar. Sedang Undang-Undang dasar hanya dapat diubah dengan prosedur yang berbeda dengan undang-undang dasar disebut rigid.  Adapun cara mengubah UUD :
o   Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR, apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
o   Setiap unsur perubahan pasal dalam UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang di usulkan untuk diubah beserta alasannya.
o   Untuk mengubah pasal-pasal UUD, MPR dihadirinoleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
o   Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurangny-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
o   Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.  

Sikap positif terhadap Konstitusi Negara
            Sejak ditetapkannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Bangsa Indonesia telah memiliki konstitusi. Artinya sejak dulu hingga sekarang Indonesia memiliki peraturan yang tersusun dalam UUD 1945. Untuk itu, sikap positif yang dapat kita lakukan adalah dengan melakukan semua kegiatan sesuai dengan aturan yang tersusun dalam UUD 1945 yang menjadi dasar kita melakukan suatu kegoatan. Sehingga kita menjadi bangsa yang taat pada aturan seingga akan terwujud hidup yang aman, tertib dan makmur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar